Menu Input Data eSPT PPN 1111 hal.2


Lanjtan dari Menu Input Data eSPT PPN 1111

  1. Isi kolom Dokumen Transaksi dengan angka 1 sd. angka 5 atau Pilih salah satu jenis Dokumen Transaksi sebagai berikut:
1 : Faktur Pajak
2 : Nota Retur / Nota Pembatalan
3 : Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
4 : Faktur Pajak Batal
5 : Faktur Pajak Pengganti
Jika memilih 2, 4 atau 5 maka kolom dokumen yang diretur/batal/diganti akan aktif. Isi kolom Dok. Yang Diretur/Batal/Diganti dengan angka 1 atau 2. Atau pilih salah satu jenis Dokumen berikut :
1 : Faktur Pajak
2 : Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Gambar 38 Contoh inputan Dokumen Transaksi Nota Retur/Nota Pembatalan

Gambar 39 Contoh inputan Dokumen Transaksi Faktur Pajak Pengganti

  1. Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid. Atau pilih NPWP yang sudah ada di database dengan langkah:
·         Klik tombol , maka akan tampil form Daftar Lawan Transaksi
Gambar 40 Daftar NPWP Lawan Transaksi
·         Klik baris NPWP lawan Transaksi yang dimaksud.
·         Atau gunakan kolom Pencarian Berdasarkan Nama, apabila user kesulitan mencari data lawan transaksi.
·         Kemudian klik tombol Pilih atau Double Klik baris NPWP lawan transaksi.

Jika Lawan Transaksi tidak berNPWP maka isi kolom NPWP dengan 00.000.000.0-000.000 kemudian isikan Nama Lawan Transaksinya pada kolom yang tersedia.


3.       Untuk Detail Transaksi 6: Penyerahan Lainnya, user dapat mengisikan data lawan transaksi dari identitas PASPOR dengan cara sebagai berikut:
    1. Klik Checbox Nomor Paspor.
    2. Isi Nomor Paspor Atau
Gambar 42 Input Nomor Paspor Untuk Jenis Transaksi Penyerahan Lainnya

    1. Pilih Nomor Paspor yang sudah ada di database dengan langkah:
·         Klik tombol , maka akan tampil form Daftar Lawan Transaksi
Gambar 43 Daftar Nomor Paspor Lawan Transaksi
·         Klik baris Nomor Paspor lawan Transaksi yang dimaksud.
·         Atau gunakan kolom Pencarian Berdasarkan Nama, apabila user kesulitan mencari data lawan transaksi.
·         Kemudian klik tombol Pilih atau Double klik baris Nomor Paspor.

  1. Dalam hal NPWP atau Nomor Paspor yang diinput tidak ada didatabase maka akan tampil form Input Lawan Transaksi.
Gambar 44 Input Data Lawan Transaksi
·         Isi Nama lawan transaksi.
·         Isi Alamat lawan transaksi.
·         Pilih Jenis Partner.
·         Isi Kode Faktur lawan transaksi.
·         Klik tombol Simpan, akan tampil notifikasi: Data Berhasil Disimpan. Klik tombol OK pada notifikasi tersebut.

  1. Isi Nomor Dokumen dengan nomor faktur pajak yang akan diinput. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom input berikutnya.
Nomor Dokumen di faktur pajak harus unik ( 2 digit kode tahun pajak dan 8 digit nomor fakturnya tidak boleh sama) kecuali untuk Detail Transaksi 6 - Penyerahan Lainnya dengan identitas lawan transaksi berupa Nomor Paspor.    
Format nomor Faktur Pajak adalah 000.000.00-00.000000 terdiri dari 3 digit kode transaksi, 3 digit kode cabang, 2 digit kode tahun pajak, dan 8 digit nomor faktur.
Untuk dokumen Nota Retur atau Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, format nomor fakturnya bebas.

  1. Kolom No. Seri yang Diretur/Diganti dapat diisi apabila dokumen transaksi yang dipilih adalah 2: Nota Retur / Nota Pembatalan  atau 5:Faktur Pajak Pengganti. Isikan No. Seri yang Diretur/Diganti pada kolom yang tersedia. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom inputan berikutnya.
    1. Jika nomor seri yang diretur/diganti ditemukan maka kolom DPP dan PPN akan terisi dengan nilai DPP dan PPN nomor seri yang diretur/diganti.
    2. Jika nomor seri yang diretur/diganti tidak ditemukan maka akan tampil Informasi: Faktur Pengganti/Faktur yang Diretur Tidak Ditemukan. Meskipun demikian data inputan masih dapat disimpan ke database.
Gambar 45 Informasi jika faktur yang diganti/diretur tidak ditemukan

Format nomor seri yang diretur/diganti adalah 000.000.00-00.000000 terdiri dari 3 digit kode transaksi, 3 digit kode cabang, 2 digit kode tahun pajak, dan 8 digit nomor faktur.
Jika Dok. yang diretur/diganti adalah Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak maka nomor seri yang diretur/diganti tanpa format faktur pajak.

  1. Isi Tanggal Dokumen dengan format dd/MM/yyyy atau gunakan tombol Dropdown untuk menampilkan kalender. Gunakan Mouse untuk memilih Tanggal Faktur yang dimaksud.
  2. Isi nilai perolehan atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari faktur.
  3. Nilai PPN secara otomatis akan dihitung oleh sistem dengan Tarif PPN 10%. Apabila nilai PPN faktur dikenakan Tarif Efektif maka user dapat mengubah langsung nilai PPN sesuai dengan tarif efektif yang dikenakan.

Untuk dokumen Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN akan terisi dengan nilai DPP dan PPN Faktur Pajak yang diganti.
Nilai PPN yang ditampilkan adalah pembulatan satuan ke bawah. Contoh. DPP = 10,999,999 maka PPN = 1,099,999

Untuk transaksi penyerahan lainnya kepada turis asing (VAT Refund) jika nilai PPN yang diinputkan kurang dari batasan VAT yang ditetapkan maka pada saat disimpan akan tampil notifikasi: PPN untuk VAT Refund minimal Rp. 500.000. Klik OK.
Gambar 46 Notifikasi jika nilai PPN kurang dari Batasan VAT Refund

  1. Inputan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bisa diisi jika user mengaktifkan status Wajib PPnBM pada form Profil Wajib Pajak.
  2. Klik tombol Simpan, maka akan tampil konfirmasi : Data Berhasil Disimpan. Input Lagi?
·         Pilih Yes untuk merekam faktur baru. Lakukan proses input dari langkah 1.
·         Pilih No apabila tidak ada lagi faktur yang akan di-input.
  1. Daftar Faktur Pajak Keluaran akan menampilkan data faktur pajak keluaran yang telah diinput.
  2. Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.