Menu Input Data eSPT PPN 1111 hal.2
Lanjtan dari Menu Input Data eSPT PPN 1111
- Isi kolom Dokumen Transaksi dengan angka 1 sd. angka 5 atau Pilih salah satu jenis Dokumen Transaksi sebagai berikut:
1 : Faktur Pajak
2 : Nota Retur / Nota Pembatalan
3 : Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
4 : Faktur Pajak Batal
5 : Faktur Pajak Pengganti
Jika memilih 2,
4 atau 5 maka kolom dokumen yang diretur/batal/diganti akan aktif. Isi
kolom Dok. Yang Diretur/Batal/Diganti dengan angka 1 atau 2. Atau pilih salah
satu jenis Dokumen berikut :
1 : Faktur Pajak
2 : Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid. Atau pilih NPWP yang sudah ada di database dengan langkah:
·
Klik tombol , maka akan tampil form Daftar Lawan
Transaksi
·
Klik baris
NPWP lawan Transaksi yang dimaksud.
·
Atau gunakan
kolom Pencarian Berdasarkan Nama, apabila user kesulitan mencari data
lawan transaksi.
·
Kemudian klik
tombol Pilih atau Double
Klik baris NPWP lawan transaksi.
Jika Lawan Transaksi tidak berNPWP maka isi kolom NPWP dengan
00.000.000.0-000.000 kemudian isikan Nama Lawan Transaksinya pada kolom yang
tersedia.
3.
Untuk Detail
Transaksi 6: Penyerahan Lainnya,
user dapat mengisikan data lawan transaksi dari identitas PASPOR dengan cara
sebagai berikut:
- Klik Checbox Nomor Paspor.
- Isi Nomor Paspor Atau
- Pilih Nomor Paspor yang sudah ada di database dengan langkah:
·
Klik tombol , maka akan tampil form Daftar Lawan
Transaksi
·
Klik baris
Nomor Paspor lawan Transaksi yang dimaksud.
·
Atau gunakan
kolom Pencarian Berdasarkan Nama, apabila user kesulitan mencari data
lawan transaksi.
·
Kemudian klik
tombol Pilih atau Double
klik baris Nomor Paspor.
- Dalam hal NPWP atau Nomor Paspor yang diinput tidak ada didatabase maka akan tampil form Input Lawan Transaksi.
·
Isi Nama lawan transaksi.
·
Isi Alamat lawan
transaksi.
·
Pilih Jenis
Partner.
·
Isi Kode Faktur lawan
transaksi.
·
Klik tombol Simpan, akan tampil notifikasi: Data Berhasil
Disimpan. Klik tombol OK pada notifikasi tersebut.
- Isi Nomor Dokumen dengan nomor faktur pajak yang akan diinput. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom input berikutnya.
Nomor Dokumen di faktur pajak harus unik ( 2 digit
kode tahun pajak dan 8 digit nomor fakturnya tidak boleh sama) kecuali untuk
Detail Transaksi 6 - Penyerahan Lainnya dengan identitas lawan transaksi berupa
Nomor Paspor.
Format nomor Faktur Pajak adalah 000.000.00-00.000000 terdiri dari 3
digit kode transaksi, 3 digit kode cabang, 2 digit kode tahun pajak, dan 8
digit nomor faktur.
Untuk dokumen Nota Retur atau Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur
Pajak, format nomor fakturnya bebas.
- Kolom No. Seri yang Diretur/Diganti dapat diisi apabila dokumen transaksi yang dipilih adalah 2: Nota Retur / Nota Pembatalan atau 5:Faktur Pajak Pengganti. Isikan No. Seri yang Diretur/Diganti pada kolom yang tersedia. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom inputan berikutnya.
- Jika nomor seri yang diretur/diganti ditemukan maka kolom DPP dan PPN akan terisi dengan nilai DPP dan PPN nomor seri yang diretur/diganti.
- Jika nomor seri yang diretur/diganti tidak ditemukan maka akan tampil Informasi: Faktur Pengganti/Faktur yang Diretur Tidak Ditemukan. Meskipun demikian data inputan masih dapat disimpan ke database.
Format nomor seri yang diretur/diganti adalah 000.000.00-00.000000
terdiri dari 3 digit kode transaksi, 3 digit kode cabang, 2 digit kode tahun
pajak, dan 8 digit nomor faktur.
Jika Dok. yang diretur/diganti adalah Dokumen yang dipersamakan dengan
faktur pajak maka nomor seri yang diretur/diganti tanpa format faktur pajak.
- Isi Tanggal Dokumen dengan format dd/MM/yyyy atau gunakan tombol Dropdown untuk menampilkan kalender. Gunakan Mouse untuk memilih Tanggal Faktur yang dimaksud.
- Isi nilai perolehan atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari faktur.
- Nilai PPN secara otomatis akan dihitung oleh sistem dengan Tarif PPN 10%. Apabila nilai PPN faktur dikenakan Tarif Efektif maka user dapat mengubah langsung nilai PPN sesuai dengan tarif efektif yang dikenakan.
Untuk dokumen Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN akan terisi
dengan nilai DPP dan PPN Faktur Pajak yang diganti.
Nilai PPN yang ditampilkan adalah pembulatan satuan ke bawah. Contoh.
DPP = 10,999,999 maka PPN = 1,099,999
Untuk
transaksi penyerahan lainnya kepada turis asing (VAT Refund) jika nilai PPN
yang diinputkan kurang dari batasan VAT yang ditetapkan maka pada saat disimpan
akan tampil notifikasi: PPN untuk VAT
Refund minimal Rp. 500.000. Klik OK.
- Inputan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bisa diisi jika user mengaktifkan status Wajib PPnBM pada form Profil Wajib Pajak.
- Klik tombol Simpan, maka akan tampil konfirmasi : Data Berhasil Disimpan. Input Lagi?
·
Pilih Yes untuk merekam faktur baru. Lakukan
proses input dari langkah 1.
·
Pilih No apabila tidak ada lagi faktur yang
akan di-input.
- Daftar Faktur Pajak Keluaran akan menampilkan data faktur pajak keluaran yang telah diinput.
- Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.