Menu Input Data eSPT PPN 1111
Menu Input Data digunakan untuk memasukkan
data faktur pajak keluaran dan pajak masukan, membuat SPT Tanpa Faktur dalam
hal tidak ada transaksi dalam masa pajak tersebut, dan melakukan posting data
yang diinput.
Pajak Keluaran
Menu ini memiliki fungsi untuk
memasukkan data faktur pajak keluaran, mengedit, menghapus, menampilkan dan
memposting data tersebut ke SPT.
Data
faktur SPT Normal masih dapat diubah dan dihapus walaupun data tersebut sudah
di-posting kecuali user sudah pernah membuat SPT Pembetulan. Apabila SPT
Pembetulan sudah pernah dibuat maka user harus menghapus SPT Pembetulan
terlebih dahulu sebelum menambah, mengubah dan menghapus data faktur pada SPT
Normal.
Input Pajak Keluaran
- Pilih menu Input Data à Pajak Keluaran, maka akan tampil form Daftar Faktur Pajak Keluaran.
- Input Masa Pajak, Tahun Pajak dan Status Pembetulan SPT. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom input berikutnya.
- Klik tombol Baru, maka akan tampil form Input Pajak Keluaran.
- Isi kolom Jenis Transaksi dengan angka 4 s.d. 5 atau pilih salah satu Jenis Transaksi. Klik Dropdown untuk menampilkan pilihan jenis transaksi. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom input berikutnya.
a.
Jika Jenis Transaksi
yang dipilih adalah 4 – Ekspor, maka tampilan Input Pajak Keluaran adalah
sebagai berikut:
i.
Isi Nama
Lawan Transaksi
ii.
Pilih Jenis
Transaksi Ekspor yang sesuai. Klik Dropdown
untuk menampilkan pilihan Jenis Transaksi Ekspor.
iii.
Isi Nomor
Dokumen sesuai dengan format inputan yang tersedia.
Nomor dokumen untuk Ekspor BKP Berwujud bisa diisi dengan karakter dan
angka. Format nomor dokumen untuk Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah EBKP – digit
inputan user.
Format nomor dokumen untuk Ekspor JKP adalah EJKP – digit inputan
user.
iv.
Isi Tanggal
Viat Muat dengan format dd/MM/yyyy atau gunakan tombol scroll bar
untuk menampilkan kotak kalender. Gunakan Mouse untuk memilih Tanggal
Faktur yang dimaksud.
Untuk Ekspor BKP Berwujud diisi dengan tanggal persetujuan ekspor.
Sedangkan untuk Ekspor BKP Tidak Berwujud dan Ekspor JKP diisi dengan tanggal
pemberitahuan ekspor
Nilai PPN dan PPnBM untuk Jenis Transaki Ekspor adalah 0.
v.
Isi nilai
perolehan atau Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) dari faktur.
vi.
Klik tombol Simpan,
maka akan tampil konfirmasi : Data Berhasil Disimpan. Input Lagi ?
·
Pilih Yes untuk merekam
faktur baru. Lakukan proses input dari dari langkah.
·
Pilih No apabila tidak ada
lagi faktur yang akan diinput untuk Lawan Transaksi yang sama.
vii.
Lanjutkan ke langkah 18.
b.
Jika Jenis Transaksi yang
dipilih adalah 5 - Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak, lanjutkan ke
langkah 5.
- Isi kolom Detail Transaksi dengan angka 1 sd. angka 9 atau Pilih salah satu jenis Detail Transaksi sebagai berikut:
1: Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
2: Kepada Pemungut Bendaharawan
3: Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
4: DPP Nilai Lain
6: Penyerahan Lainnya
7: Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
8: Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan
9: Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)
Pada SPT PPN 1111, detail transaksi 5 – Deemed Pajak Masukan, sudah
tidak digunakan lagi dan telah disediakan aplikasi eSPT tersendiri. >> Berikutnya >>