Leaflet PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain tertentu, termasuk di dalamnya kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, bagaimana ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya? Temukan jawabannya dalam leaflet berikut.
Kegiatan Membangun Sendiri.pdf