Input Manual Data Faktur Pajak Masukan eSPT PPN 1111 hal.2

7.         Kolom Dok. yang Diretur/Batal/Diganti hanya bisa diisi jika Dokumen Transaksi yang dipilih adalah 4: Nota Retur/Nota Pembatalan, 6: Faktur Pajak Batal atau 7: Faktur Pajak Pengganti.
Gambar 63 Tampilan Input Nota Retur/Nota Pembatalan

Gambar 64 Contoh inputan Faktur Pajak Batal
Isikan kolom ini dengan angka 1 s.d 2 atau pilih salah satu Dok. yang Diretur/Batal/Diganti. Gunakan tombol scroll bar untuk menampilkan daftar pilihan Dok. yang Diretur/Batal/Diganti.
Gambar 65 Daftar Jenis Dokumen yang Diretur/Batal/Diganti

8.             Isi NPWP Lawan Transaksi dengan NPWP yang valid. Pilih NPWP yang sudah ada di database dengan meng-klik tombol look%20up, maka sistem akan menampilkan form Daftar Lawan Transaksi.
Gambar 66 Daftar NPWP Lawan Transaksi
·         Klik baris NPWP lawan Transaksi yang dimaksud.
·         Atau gunakan kolom Pencarian Berdasarkan Nama, apabila user kesulitan mencari nama lawan transaksi.
·         Kemudian klik tombol Pilih atau double klik baris NPWP yang dipilih.

Jika Dokumen Transaksi yang dipilih adalah 2: PIB & SSP atau 3: SSP, user tidak perlu mengisi NPWP Lawan Transaksi.

9.             Dalam hal NPWP yang diinput tidak ada didatabase maka akan tampil form Input Lawan Transaksi.
Gambar 67 Input Data Lawan Transaksi
·         Isi Nama lawan transaksi.
·         Isi Alamat lawan transaksi.
·         Pilih Jenis Partner.
·         Klik tombol Simpan, akan tampil konfirmasi : Data Berhasil Disimpan. Klik tombol OK pada konfirmasi tersebut.
10.         Dalam hal Dokumen Transaksi yang dipilih adalah 2: PIB dan SSP atau 3: SSP, isi kolom Nama Lawan Transaksi. 
11.         Isi Nomor Dokumen dengan nomor faktur pajak yang akan diinput. Nomor dokumen harus unik (2 digit tahun pajak dan 8 digit no seri faktur) untuk setiap Lawan Transaksi.
Format nomor Faktur Pajak adalah 000.000.00-00.000000 terdiri dari 3 digit kode transaksi, 3 digit kode cabang, 2 digit kode tahun pajak, dan 8 digit nomor faktur.
Untuk dokumen Nota Retur atau Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, format nomor fakturnya bebas.
Untuk dokumen SSP isikan nomor dokumen dengan NTPN.

Jika nomor dokumen sudah pernah diinput maka pada saat simpan data akan tampil notifikasi: Nomor Dokumen Sudah Pernah Direkam.
Gambar 68 Notifikasi Nomor Dokumen Sudah Pernah Direkam
12.         Kolom No. Seri yang Diretur/Diganti dapat diisi apabila dokumen transaksi yang dipilih adalah 2: Nota Retur / Nota Pembatalan  atau 5:Faktur Pajak Pengganti. Isikan No. Seri yang Diretur/Diganti pada kolom yang tersedia.
Jika nomor seri yang diretur/diganti ditemukan dan NPWP lawan transaksinya sama maka kolom DPP dan PPN akan terisi dengan nilai DPP dan PPN dari nomor seri yang diretur/diganti.
Gambar 69 Contoh Input Faktur Pajak Pengganti

Untuk dokumen Faktur Pajak Pengganti pada SPT Pembetulan selain 0, nomor seri yang diganti harus sudah diinput terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan maka akan tampil notifikasi: Dokumen yang Diganti Tidak Terdaftar.

Gambar 70 Tampilan notifikasi jika Nomor Faktur yang diganti tidak ada

13.         Isi Tanggal Dokumen dengan format dd/MM/yyyy atau gunakan tombol Dropdwon untuk menampilkan kotak kalender. Gunakan Mouse untuk memilih Tanggal Faktur yang dimaksud.
14.         Kolom Tanggal SSP akan enable apabila dokumen transaksi yang dipilih adalah 2: PIB dan SSP atau 3: SSP. Isi Tanggal SSP sesuai dengan format dd/MM/yyyy atau gunakan tombol Dropdown untuk menampilkan kotak kalender. Gunakan Mouse untuk memilih tanggal yang dimaksud.
15.         Isi nilai perolehan atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari faktur.
16.         Nilai PPN secara otomatis akan dihitung oleh sistem dengan Tarif PPN 10%.
Untuk Jenis Transaksi Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, nilai PPN bisa diinput tidak seluruhnya. Pada saat disimpan maka akan tampil konfirmasi untuk menyimpan sisa PPN ke formulir B3 seperti berikut ini:
Gambar 71 Konfirmasi untuk menyimpan sisa PPN Pajak Masukan ke formulir B3
a.       Klik tombol OK untuk menyimpan sisa PPN Pajak Masukan ke formulir B3.
b.      Klik tombol Cancel untuk batal menyimpan sisa PPN Pajak Masukan ke formulir B3. User harus menginput nilai PPN dengan penuh untuk dapat menyimpan data faktur tersebut.
17.         Inputan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bisa diisi jika user mengaktifkan status Wajib PPnBM pada form Profil Wajib Pajak.
18.         Klik tombol Simpan, maka akan ditampilkan konfirmasi : Data Berhasil Disimpan. Input lagi ?
·         Pilih Yes untuk merekam faktur baru. Ulangi proses penginputan pajak masukan dari langkah 1.
·         Pilih No apabila tidak ada lagi faktur yang akan di-input.
19.         Daftar faktur Pajak Masukan akan menampilkan data faktur pajak masukan yang telah diinput.
Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.