Input Manual Data Faktur Pajak Masukan eSPT PPN 1111 hal.2
7. Kolom Dok.
yang Diretur/Batal/Diganti hanya bisa diisi jika Dokumen Transaksi yang dipilih
adalah 4: Nota Retur/Nota Pembatalan,
6: Faktur Pajak Batal atau 7: Faktur Pajak Pengganti.
Isikan kolom ini dengan angka 1 s.d 2 atau pilih
salah satu Dok. yang Diretur/Batal/Diganti. Gunakan tombol scroll bar untuk
menampilkan daftar pilihan Dok. yang Diretur/Batal/Diganti.
8.
Isi NPWP Lawan Transaksi dengan
NPWP yang valid. Pilih NPWP yang sudah ada di database dengan meng-klik tombol , maka sistem akan menampilkan
form Daftar Lawan Transaksi.
·
Klik baris NPWP
lawan Transaksi yang dimaksud.
·
Atau gunakan kolom Pencarian
Berdasarkan Nama, apabila user kesulitan mencari nama lawan transaksi.
·
Kemudian klik tombol Pilih
atau double klik baris NPWP yang
dipilih.
Jika Dokumen Transaksi yang dipilih adalah 2: PIB & SSP atau 3: SSP,
user tidak perlu mengisi NPWP Lawan Transaksi.
9.
Dalam hal
NPWP yang diinput tidak ada didatabase maka akan tampil form Input Lawan
Transaksi.
·
Isi Nama lawan transaksi.
·
Isi Alamat lawan
transaksi.
·
Pilih Jenis
Partner.
·
Klik tombol Simpan, akan tampil konfirmasi : Data Berhasil
Disimpan. Klik tombol OK pada konfirmasi tersebut.
10.
Dalam hal
Dokumen Transaksi yang dipilih adalah 2: PIB dan SSP atau 3: SSP, isi kolom
Nama Lawan Transaksi.
11.
Isi Nomor
Dokumen dengan nomor faktur pajak yang akan diinput. Nomor dokumen harus unik
(2 digit tahun pajak dan 8 digit no seri faktur) untuk setiap Lawan Transaksi.
Format nomor Faktur Pajak adalah 000.000.00-00.000000 terdiri dari 3
digit kode transaksi, 3 digit kode cabang, 2 digit kode tahun pajak, dan 8
digit nomor faktur.
Untuk dokumen Nota Retur atau Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur
Pajak, format nomor fakturnya bebas.
Untuk dokumen SSP isikan nomor dokumen dengan NTPN.
Jika nomor dokumen sudah pernah diinput maka pada
saat simpan data akan tampil notifikasi: Nomor
Dokumen Sudah Pernah Direkam.
12.
Kolom No.
Seri yang Diretur/Diganti dapat diisi apabila dokumen transaksi yang
dipilih adalah 2: Nota Retur / Nota Pembatalan atau 5:Faktur Pajak Pengganti. Isikan No.
Seri yang Diretur/Diganti pada
kolom yang tersedia.
Jika nomor seri yang diretur/diganti ditemukan dan
NPWP lawan transaksinya sama maka kolom DPP dan PPN akan terisi dengan nilai
DPP dan PPN dari nomor seri yang diretur/diganti.
Untuk dokumen Faktur Pajak Pengganti pada SPT Pembetulan selain 0,
nomor seri yang diganti harus sudah diinput terlebih dahulu. Jika tidak
ditemukan maka akan tampil notifikasi: Dokumen yang Diganti Tidak Terdaftar.
13.
Isi Tanggal
Dokumen dengan format dd/MM/yyyy atau gunakan tombol Dropdwon untuk
menampilkan kotak kalender. Gunakan Mouse untuk memilih Tanggal Faktur
yang dimaksud.
14.
Kolom Tanggal
SSP akan enable apabila dokumen transaksi yang dipilih adalah 2: PIB dan SSP atau 3: SSP. Isi Tanggal SSP sesuai dengan
format dd/MM/yyyy atau gunakan tombol Dropdown untuk menampilkan
kotak kalender. Gunakan Mouse untuk memilih tanggal yang dimaksud.
15.
Isi nilai
perolehan atau Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) dari faktur.
16.
Nilai PPN
secara otomatis akan dihitung oleh sistem dengan Tarif PPN 10%.
Untuk Jenis Transaksi Impor BKP
dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan Perolehan
BKP/JKP Dalam Negeri, nilai PPN bisa diinput tidak seluruhnya. Pada saat
disimpan maka akan tampil konfirmasi untuk menyimpan sisa PPN ke formulir B3
seperti berikut ini:
a.
Klik tombol OK untuk menyimpan sisa PPN Pajak
Masukan ke formulir B3.
b.
Klik tombol Cancel untuk batal menyimpan sisa PPN
Pajak Masukan ke formulir B3. User harus menginput nilai PPN dengan penuh untuk
dapat menyimpan data faktur tersebut.
17.
Inputan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPnBM) bisa diisi jika user mengaktifkan status Wajib PPnBM pada
form Profil Wajib Pajak.
18.
Klik tombol Simpan,
maka akan ditampilkan konfirmasi : Data Berhasil Disimpan. Input lagi ?
·
Pilih Yes untuk merekam
faktur baru. Ulangi proses penginputan pajak masukan dari langkah 1.
·
Pilih No apabila tidak ada
lagi faktur yang akan di-input.
19.
Daftar faktur
Pajak Masukan akan menampilkan data faktur pajak masukan yang telah diinput.
Klik
tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.