Format File Impor Data Faktur eSPT PPN 1111


Buat File CSV untuk Impor Data Faktur Pajak. Baris Pertama dibaca sebagai Header. Isikan data faktur pajak dari baris kedua. Isikan data yang sesuai dengan format File Impor Data Faktur sebagai berikut:
1.             Kolom 1 untuk Kode Pajak. Kolom diisi dengan A untuk pajak keluaran atau B untuk pajak masukan.
2.             Kolom 2 untuk Kode Transaksi.
a.    Jika Kode Pajak A, maka kolom diisi dengan pilihan angka:
1 = Ekspor, dan
2 = Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak.
b.    Jika Kode Pajak B, maka kolom diisi dengan pilihan angka:
1 = Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean,
2 = Perolehan JKP/BKP Dari Dalam Negeri,
3 = Pajak Masukan Yang Tidak dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPn BM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.
3.             Kolom 3 untuk Kode Status.
a.    Jika Kode Pajak A,
a.       Jika Kode Transaksi = 1, maka kolom diisi dengan pilihan angka sebagai berikut:
1 = Ekspor BKP Berwujud
2 = Ekspor BKP Tidak Berwujud
3 = Ekspor JKP
b.      Jika Kode Transaksi = 2, maka kolom diisi dengan pilihan angka  sebagai berikut:
1 = Kepada Pihak Yang Bukan Pemungut PPN,
2 = Kepada Pemungut Bendaharawan,
3 = Kepada Pemungut Selain Bendaharawan,
4 = DPP Nilai Lain,
6 = Penyerahan Lainnya,
7 = Penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut,
8 = Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan, dan
9 = Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN).
b.    Jika Kode Pajak B,
i.        Jika Kode Transaksi = 1, maka kolom diisi dengan pilihan angka:
1 = Impor BKP
2 = Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
3 = Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
ii.      Jika Kode Transaksi  2 atau 3, maka kolom diisi dengan pilihan angka sebagai berikut:
1 = Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN
2 = Kepada Pemungut Bendaharawan (hanya untuk Kode Transaksi = 3)
3 = Kepada Pemungut Selain Bendaharawan
4 = DPP Nilai Lain
6 = Penyerahan Lainnya
7 = Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut (hanya untuk Kode Transaksi = 3)
8 = Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (hanya untuk Kode Transaksi = 3)
9 = Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)
4.             Kolom 4 untuk Kode Dokumen.
a.    Jika Kode Pajak A, kolom diisi dengan pilihan angka:
1 = Faktur Pajak,
2 = Nota Retur/ Nota Pembatalan,
3 = Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak,
4 = Faktur Batal,
5 = Faktur Pajak Pengganti, dan
6 = Dokumen Ekspor.
b.    Jika Kode Pajak B, kolom diisi dengan pilihan angka:
1 = Faktur Pajak,
2 = PIB dan SSP,
3 = Surat Setoran Pajak,
4 = Nota Retur / Nota Pembatalan,
5 = Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak,
6 = Faktur Batal,
7 = Faktur Pajak Pengganti.
5.             Kolom 5 untuk Flag VAT, diisi 0 jika bukan Penyerahan Lainnya pada Turis Asing atau 1 jika Penyerahan Lainnya pada Turis Asing.
6.             Kolom 6 untuk NPWP atau Nomor Paspor Lawan Transaksi.
a.       Untuk Jenis Dokumen Faktur Pajak, Nota Retur, Faktur Pajak Khusus dan Faktur Batal kolom NPWP Lawan Transaksi harus diisi, sedangkan untuk SSP dan PIB tidak perlu diisi.
b.      NPWP diisi tanpa tanda baca, contoh NPWP : 010000800042000
c.       Untuk Pajak Keluaran, transaksi kepada Kedubes / yang tidak memiliki Identitas, NPWP Lawan Transaksi diisi dengan 000000000000000
7.             Kolom 7 diisi dengan Nama Lawan Transaksi. Untuk Jenis Dokumen Faktur Pajak, Nota Retur, Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, SSP, PIB dan Faktur Batal kolom ini harus diisi.
8.             Kolom 8 diisi dengan Nomor Dokumen. Untuk Jenis Dokumen Faktur Pajak, nomor dokumen ditulis dengan tanda baca.
Contoh: 010.000-10.00000001
9.             Kolom 9 untuk Jenis Dokumen. Kolom ini diisi dengan pilihan sebagai berikut:
a.    Diisi 0, jika Dokumen adalah Faktur Pajak.
b.    Diisi 1, jika Dokumen adalah Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
10.         Kolom 10 untuk Nomor Seri Faktur yang Diganti/Diretur.
11.         Kolom 11 untuk Jenis Dokumen yang diganti. Kolom ini diisi dengan pilihan sebagai berikut:
a.    Diisi 0, jika Dokumen yang Diganti/Diretur adalah Faktur Pajak.
b.    Diisi 1, jika Dokumen yang Diganti/Diretur adalah Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
c.    Dikosongkan jika bukan faktur pajak pengganti/ nota retur/ nota pembatalan.
12.         Kolom 12 diisi dengan Tanggal Faktur/Dokumen.
Format tanggal faktur = dd/MM/yyyy. Contoh: 01/01/2010 (Baca : 1 Januari 2010).
13.         Kolom 13 diisi dengan Tanggal SSP. Kolom ini diisi hanya untuk Pajak Masukan dengan Jenis Transaksi Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Format tanggal SSP = dd/MM/yyyy, Contoh: 01/01/2010 (Baca : 1 Januari 2010)
14.         Kolom 14 untuk Masa Pajak. Isikan masa pajak pelaporan pada kolom ini dengan format MMMM. Contoh: 0101 (Masa Pajak Januari)
15.         Kolom 15 untuk Tahun Pajak. Isikan tahun pajak pelaporan, Contoh: 2010. Pengisian tahun pajak harus sebanyak 4 digit angka.
16.         Kolom 16 diisi dengan angka Pembetulan. Jika SPT tersebut merupakan SPT Normal maka kolom diisi dengan angka 0. Jika SPT Pembetulan maka isi kolom dengan angka 1 untuk pembetulan ke-1, angka 2 untuk pembetulan ke-2 dan seterusnya.
17.         Kolom 17 untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Isikan Nilai DPP (tanpa format). Dalam hal Jenis Dokumen Nota Retur pengisian Nilai DPP ditambahkan tanda minus  (-).
18.         Kolom 18 untuk PPN. Isikan nilai PPN (tanpa format). Dalam hal Jenis Dokumen Nota Retur pengisian Nilai PPN ditambahkan tanda minus  (-). Untuk Pajak Keluaran A dan Jenis Transaksi Ekspor kolom ini diisi dengan angka 0.
19.         Kolom 19 untuk PPnBM. Isikan nilai PPnBM (tanpa format). Dalam hal Jenis Dokumen Nota Retur pengisian Nilai PPn BM ditambahkan tanda minus  (-). Untuk Pajak Keluaran A dan Jenis Transaksi Ekspor kolom ini diisi dengan angka 0.