Impor Data Faktur pada eSPT PPN 1111
Form Impor Data Faktur digunakan
untuk mengimpor data faktur ke dalam database aplikasi. Bentuk file yang dapat
diimpor ke aplikasi disesuaikan dengan format yang telah ditentukan. Contoh
format data impor terdapat di folder skema import pada folder aplikasi. Default
di C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\skema import .
Validasi data faktur dilakukan dua kali yaitu pada saat
load data yang akan diimpor setelah menekan tombol Browse dan pada saat proses
impor data dengan mengklik tombol Impor.
Impor File Faktur ke Database SPT
1.
Pilih menu Tools à Impor
Data à Faktur Pajak, akan ditampilkan form Impor Data Faktur Pajak.
2.
Klik tombol Browse File
maka akan tampil form file browser.
3.
Cari file yang sudah disesuaikan dengan format data impor.
4.
Klik tombol Open, isi
file akan diload dan ditampilkan pada form Impor Data Faktur Pajak.
a. Apabila data telah sesuai dengan
format impor, maka data akan ditampilkan pada kolom Daftar Hasil Load yang Valid.
b. Sedangkan data yang belum sesuai
dengan format impor, akan ditampilkan pada kolom Daftar Hasil Load yang Salah.
c. Perbaiki data yang masih belum sesuai
dengan format impor dan lakukan impor ulang.
5.
Klik tombol Impor untuk
mengimpor data faktur pajak ke database. Tampil Informasi Hasil Import CSV
Faktur Pajak.
Apabila pada data yang diimpor terdapat kesalahan format,
faktur double atau sudah ada dalam aplikasi, maka error impor akan ditampilkan
pada kolom Daftar Hasil Load yang Salah.
a.
Lihat informasi kesalahan pada kolom Baris
Ke dan Deskripsi Error.
b.
Perbaiki data yang error, kemudian lakukan impor ulang data yang gagal
diimpor.
6.
Klik tombol Keluar untuk
kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.