SPT Tanpa Rincian Faktur eSPT PPN 1111
Menu ini digunakan untuk membuat SPT apabila pada masa
pajak tertentu tidak ada transaksi pembelian atau penjualan.
Langkah – langkah dalam
membuat SPT Tanpa Faktur adalah sebagai berikut:
1.
Pilih
menu Input Data à SPT
Non Transaksi, akan ditampilkan form Buat
SPT Non Transaksi.
2.
Pilih Masa Pajak. Gunakan tombol Dropdown maka akan ditampilkan list
bulan dalam satu tahun.
3.
Isi Tahun Pajak.
4.
Isi Pembetulan Ke berapa sesuai
dengan SPT yang akan dibuat.
5.
Klik
tombol Buat SPT maka akan
tampil form konfirmasi : Apakah Anda
Akan Membuat SPT Non Transaksi ?
a.
Pilih Yes, akan tampil informasi:
Data faktur berhasil diposting.
Apabila SPT pada masa tersebut sudah ada maka akan tampil informasi: SPT sudah pernah dibuat. Klik OK.
b.
Pilih No untuk membatalkan
membuat SPT Non Transaksi.
6.
Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu
utama aplikasi eSPT PPN 1111.
7.
Review atau Edit SPT Non Transaksi
yang berhasil dibuat melalui menu SPT.
Related Posts