Posting Data eSPT PPN 1111


Menu ini digunakan untuk mem-posting atau memindahkan data-data faktur pajak keluaran dan masukan ke form-form SPT Induk dan Lampiran. Lakukan Posting SPT setelah selesai menambah, mengubah, atau menghapus data faktur.
Tombol Posting SPT pada form ini akan aktif apabila ada data faktur pajak keluaran atau masukan pada masa pajak yang didefinisikan. Form Posting juga akan menampilkan informasi jumlah pajak keluaran dan jumlah pajak masukan hasil input manual/impor data.
Langkah – langkah dalam melakukan posting data adalah sebagai berikut:
1.             Pilih menu Input Data à Posting Data, akan tampil form POSTING DATA FAKTUR.
Gambar 78 Menu Posting Data
2.             Pilih Masa Pajak. Gunakan tombol Dropdown untuk menampilkan daftar bulan dalam satu tahun.
Gambar 79 Tampilan Posting Data Faktur
3.             Isi Tahun Pajak.
4.             Isi Pembetulan Ke berapa sesuai dengan SPT Induk dan Lampiran yang akan dibuat.
5.             Klik tombol Posting SPT. Tampil informasi: Data faktur berhasil diposting. Klik OK.
Gambar 80 Informasi Data Faktur berhasil diposting
6.             Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.