Hapus SPT PPN 1111
Form Hapus SPT digunakan untuk
menghapus SPT yang sudah diposting.
Ada dua jenis penghapusan yang bisa
dilakukan oleh aplikasi ini :
1.
Menghapus
SPT yakni SPT Induk, Lampiran dan SSP yang sudah direkam
2.
Menghapus
SPT dan data – data faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang telah diinput
untuk masa pajak, tahun pajak dan status pembetulan SPT.
Hapus SPT boleh dilakukan kapan saja apabila SPT belum
dilaporkan ke KPP. SPT Masa Pajak Januari boleh dihapus walaupun SPT Masa Pajak
Februari dst sudah terbentuk. Kemudian SPT Masa Pajak Januari dapat diposting
kembali.
Hapus Data SPT Pajak Pertambahan Nilai 1111
1.
Pilih menu SPT Ã Hapus
SPT, akan ditampilkan form Setting
SPT.
2.
Gunakan fitur Pencarian untuk
memudahkan pencarian data SPT yang akan dihapus.
a. Klik Checkbox Masa Pajak dan/atau
Tahun Pajak
b. Pilih atau input kriterian pencarian.
c. Klik tombol cari untuk menampilkan
SPT sesuai kriteria pencarian.
3.
Klik baris data SPT yang akan dihapus.
4.
Klik tombol Hapus, maka
akan tampil konfirmasi: Hapus SPT?
a.
Pilih OK untuk menghapus SPT.
Tampil konfirmasi penghapusan data faktur: Hapus
Faktur Pada Masa ini?
i.
Pilih OK. Tampil informasi: ... record berhasil dihapus. Klik OK.
ii.
Pilih Cancel. untuk batal
menghapus data faktur.
Jika SPT yang dihapus bukan SPT Pembetulan terakhir maka
tampil notifikasi: SPT bukan pembetulan
yang terakhir. Klik OK.
b.
Pilih Cancel untuk membatalkan
hapus SPT.
5.
Klik tombol Keluar untuk
kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.