Faktur Pajak Batal dan Pajak Masukan


Faktur Pajak Batal

Jika Faktur Pajak yang akan batal sudah diinput maka pilih faktur pajak tersebut lalu ubah dengan mengganti jenis dokumen transaksinya menjadi Faktur Pajak Batal.
Jika faktur pajak yang batal belum diinput maka jalankan langkah Input Pajak Keluaran dengan jenis dokumen transaksi Faktur Pajak Batal.

Pajak Masukan

Menu ini memiliki fungsi untuk memasukkan data faktur pajak masukan, mengedit, menghapus, menampilkan dan memposting data tersebut ke SPT.
Data faktur SPT Normal masih dapat diubah dan dihapus walaupun data tersebut sudah di-posting kecuali user sudah pernah membuat SPT Pembetulan. Apabila SPT Pembetulan sudah pernah dibuat maka user harus menghapus SPT Pembetulan terlebih dahulu sebelum menambah, mengubah dan menghapus data faktur pada SPT Normal.
Lihat juga petunjuk penggunaan Hapus SPT pada pembahasan Menu SPT dan Posting Data.