Faktur Pajak Batal dan Pajak Masukan
Faktur Pajak Batal
Jika
Faktur Pajak yang akan batal sudah diinput maka pilih faktur pajak tersebut
lalu ubah dengan mengganti jenis dokumen transaksinya menjadi Faktur Pajak
Batal.
Jika
faktur pajak yang batal belum diinput maka jalankan langkah Input Pajak
Keluaran dengan jenis dokumen transaksi Faktur Pajak Batal.
Pajak Masukan
Menu ini
memiliki fungsi untuk memasukkan data faktur pajak masukan, mengedit,
menghapus, menampilkan dan memposting data tersebut ke SPT.
Data
faktur SPT Normal masih dapat diubah dan dihapus walaupun data tersebut sudah
di-posting kecuali user sudah pernah membuat SPT Pembetulan. Apabila SPT
Pembetulan sudah pernah dibuat maka user harus menghapus SPT Pembetulan
terlebih dahulu sebelum menambah, mengubah dan menghapus data faktur pada SPT
Normal.