Leaflet Nomor Seri Faktur Pajak


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nah, sudah tahukah anda bagaimana cara mendapatkan nomor seri faktur pajak? Temukan jawabannya dalam leaflet ini.

 Leaflet Nomor Seri Faktur Pajak.pdf