Setting SPT PPN 1111
Form Setting SPT digunakan untuk
membuka akses ke SPT Induk dan Lampirannya atau untuk membuat SPT Pembetulan.
Langkah – langkah untuk membuka SPT
atau membuat SPT Pembetulan adalah:
1.
Pilih
menu Setting à Setting
SPT PPN 1111, maka akan tampil form Setting SPT berisi daftar SPT yang
pernah dibuat.
Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan yang tampil pada daftar Setting
SPT adalah Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan yang sudah diposting data
fakturnya atau telah dibuat SPT Non Transaksinya.
2.
Jika
user kesulitan menemukan SPT PPN yang akan dibuka, bisa menggunakan fitur
pencarian yang disediakan.
a. Klik checkbox Masa Pajak untuk
mengaktifkan pencarian SPT dengan masa pajak. Klik tombol Dropdown maka akan tampil daftar bulan dalam satu tahun. Pilih Masa
Pajak yang ingin dibuka, kemudian klik tombol Cari. SPT-SPT dengan Masa
Pajak yang dipilih akan muncul pada daftar SPT yang sudah dibuat.
b. Klik checkbox Tahun Pajak untuk
mengaktifkan pencarian SPT dengan tahun pajak. Isikan Tahun Pajak dan klik tombol Cari
maka SPT – SPT dengan Tahun Pajak
yang diinput akan muncul pada daftar SPT yang sudah dibuat.
3.
Pilih
Masa Pajak, Tahun Pajak dan Kode Pembetulan SPT, kemudian klik tombol maka akan ditampilkan form Konfirmasi.
a.
Klik radio button UNTUK
DILIHAT/DIEDIT, apabila user ingin membuka SPT PPN 1111 untuk me-review atau mengubah SPT yang dipilih.
b.
Klik radio button BUAT SPT
PEMBETULAN (N+1), apabila user ingin membuat SPT PPN 1111 pembetulan N + 1
dari pembetulan yang dibuka saat ini.
SPT Pembetulan(N+1) hanya dapat dibuat apabila SPT Pembetulan (N) sudah
ada.
4.
Klik
tombol Buka, menu SPT akan
aktif dan user bisa melihat, mengubah SPT Induk beserta Lampirannya serta
menginput data SSP.
Jika
user memilih Buka SPT untuk buat SPT Pembetulan (N+1) dan SPT yang akan
dibetulkan bukan pembetulan terakhir maka akan tampil notifikasi: SPT Pembetulan sudah pernah ada. Klik OK.
5.
Klik
tombol Batal apabila user
batal membuka SPT PPN atau membuat SPT Pembetulan