Posting Data eSPT PPN 1111
Menu ini digunakan untuk mem-posting atau memindahkan data-data faktur pajak keluaran dan
masukan ke form-form SPT Induk dan Lampiran. Lakukan Posting SPT setelah
selesai menambah, mengubah, atau menghapus data faktur.
Tombol Posting SPT pada form ini akan aktif apabila ada data
faktur pajak keluaran atau masukan pada masa pajak yang didefinisikan. Form
Posting juga akan menampilkan informasi jumlah pajak keluaran dan jumlah pajak
masukan hasil input manual/impor data.
Langkah – langkah dalam
melakukan posting data adalah sebagai berikut:
1.
Pilih
menu Input Data à Posting
Data, akan tampil form POSTING DATA
FAKTUR.
2.
Pilih Masa Pajak. Gunakan tombol Dropdown untuk menampilkan daftar bulan
dalam satu tahun.
3.
Isi Tahun Pajak.
4.
Isi Pembetulan Ke berapa sesuai
dengan SPT Induk dan Lampiran yang akan dibuat.
5.
Klik
tombol Posting SPT. Tampil
informasi: Data faktur berhasil
diposting. Klik OK.
6.
Klik
tombol Keluar untuk kembali
ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.
Related Posts