Menu Setting eSPT PPN 1111
Profil Wajib Pajak
Menu Profil Wajib Pajak digunakan untuk menginput
data wajib pajak. Pengisian Profil Wajib Pajak hanya dilakukan satu kali pada
saat aplikasi dijalankan untuk pertama kali atau pada saat user mengkoneksikan
aplikasi ke file database baru yang masih kosong.
Data Profil Wajib Pajak yang sudah diinput masih
dapat diubah melalui menu Setting à Profil Wajib Pajak.
Pengisian Profil Wajib Pajak
1.
Isi
NPWP (wajib diisi). Gunakan tombol Enter
untuk pindah ke kolom berikutnya.
Jika NPWP yang diisikan tidak valid maka akan muncul
notifikasi: NPWP Salah. Klik OK.
Gambar 87 Notifikasi
Jika NPWP yang diinput tidak benar
2.
Isi
Nama Wajib Pajak (wajib diisi) sesuai dengan nama yang terdapat pada kartu
NPWP. Gunakan tombol Enter untuk
pindah ke kolom berikutnya.
3.
Kolom
NPPKP akan terisi secara otomatis sesuai dengan NPWP yang diisikan.
4.
Isi
Alamat WP (wajib diisi) sesuai dengan alamat yang terdapat pada kartu NPWP. Gunakan
tombol Enter untuk pindah ke kolom
berikutnya.
5.
Isi
Kode Pos WP. Gunakan tombol Enter
untuk pindah ke kolom berikutnya.
6.
Isi
Nomor Telepon WP (wajib diisi). Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom berikutnya.
7.
Isi
Nomor Handphone WP. Gunakan tombol Enter
untuk pindah ke kolom berikutnya.
8.
Isi
Nomor Fax WP. Gunakan tombol Enter
untuk pindah ke kolom berikutnya.
9.
Isi
Kota lokasi WP (wajib diisi). Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom berikutnya.
10.
Isi
Tanggal Pengukuhan PKP dengan format dd/MM/yyyy. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom berikutnya.
11.
Isi
Jenis Usaha WP (wajib diisi). Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom berikutnya.
12.
Isi
no KLU WP sesuai dengan KLU yang terdapat pada SKT (wajib diisi). Gunakan tombol
Enter untuk pindah ke kolom
berikutnya.
13.
Isi
Tahun Buku dengan angka 1 s.d. 12 yang merepresentasikan bulan.
14.
Pilih
Cara Penomoran Faktur yaitu Auto atau Manual.
Apabila User memilih Auto maka sistem akan menggenerate nomor baru
lanjutan dari nomor terakhir yang sudah digunakan. Sedangkan pilihan Manual,
nomor faktur ditentukan oleh User pada saat pengisian data faktur.
15.
Klik
Checkbox Wajib PPnBM apabila user dikenakan kewajiban melaporkan PPnBM.
Apabila user tidak memilih Wajib PPnBM maka kolom isian Nilai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat diisi.
16.
Isi Nama penandatangan dengan nama
PKP (wajib diisi). Gunakan tombol Enter
untuk pindah ke kolom berikutnya.
17.
Isi Jabatan penandatangan dengan
jabatan PKP (wajib diisi). Gunakan tombol Enter
untuk pindah ke kolom berikutnya.
18.
Isi Nama Kuasa penandatangan dengan nama yang dikuasakan. Gunakan tombol Enter untuk pindah ke kolom berikutnya.
19.
Isi Jabatan penandatangan dengan
jabatan kuasa. Gunakan tombol Enter
untuk pindah ke kolom berikutnya.
20.
Klik tombol Simpan, maka akan tampil notifikasi: Data Berhasil Disimpan. Klik OK
pada notifikasi tersebut.